Diposkan pada Akhlak

ATURAN PERGAULAN PRIA DAN WANITA MENURUT ISLAM

Fenomena Mencengangkan!

Fenomena seks bebas di kalangan remaja saat ini sangat mengkhawatirkan. Gambaran maraknya budaya permisifisme dan hedonisme ini dapat kita lihat dari hasil penelitian Synovate di empat kota; Jakarta, Bandung, Medan dan Surabaya (lihat Republika, edisi 11 Maret 2006).

Dari 450 responden putra-putri usia 15-24 tahun kita menemukan kenyataan yang sangat mencengangkan. Robby Susatyo—Manager Director Synovate—mengemukakan data berikut ini:

  1. Sekitar 16 % remaja di empat kota itu mengaku sudah berhubungan intim saat berusia antara 13-15 tahun.
  2. 44 % responden lainnya mengaku mulai ‘mencicipi’ seks sejak usia 16-18 tahun. Sampai disini kita dapat menghitung bahwa 50 % responden mengaku telah berhubungan seks saat mereka belum lagi lepas akil baligh.
  3. Sekitar 35 % responden mengaku mengenal seks pertama kali dari film porno. Sisanya mengaku mengetahui seks dari pengalaman sesama teman.
  4. 40 % responden mengaku pertama kali melakukan hubungan seks di rumah mereka; 26 % mengaku senang melakukannya di tempat kos; 26 % lainnya senang melakukannya di kamar hotel.

Sangat memprihatinkan. Inilah yang terjadi pada sebagian remaja. Kita tidak tahu persis fakta sesungguhnya; mungkin jumlahnya lebih sedikit, mungkin juga lebih besar.

Pertanyaannya adalah, apa yang mesti kita lakukan? Menurut saya, tidak ada pilihan lain, kecuali dengan berusaha menegakkan dan menjungjung tinggi akhlak Islam. Dan untuk itu setiap kita hendaknya merasa bertanggung jawab untuk mewujudkannya.

Rambu-rambu Islam tentang pergaulan

Islam adalah agama yang syamil (menyeluruh) dan mutakamil (sempurna). Agama mulia ini diturunkan dari Allah Sang Maha Pencipta, Yang Maha Mengetahui tentang seluk beluk ciptaan-Nya. Dia turunkan ketetapan syariat agar manusia hidup tenteram dan teratur.

Diantara aturan yang ditetapkan Allah SWT bagi manusia adalah aturan mengenai tata cara pergaulan antara pria dan wanita. Berikut rambu-rambu yang harus diperhatikan oleh setiap muslim agar mereka terhindar dari perbuatan zina yang tercela:

Pertama, hendaknya setiap muslim menjaga pandangan matanya dari melihat lawan jenis secara berlebihan. Dengan kata lain hendaknya dihindarkan berpandangan mata secara bebas. Perhatikanlah firman Allah berikut ini, “Katakanlah kepada laki-laki yang beriman; hendaklah mereka menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih baik bagi mereka…katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman; hendaklah mereka menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya…” (QS. 24: 30-31).

Awal dorongan syahwat adalah dengan melihat. Maka jagalah kedua biji mata ini agar terhindar dari tipu daya syaithan. Tentang hal ini Rasulullah bersabda, “Wahai Ali, janganlah engkau iringkan satu pandangan (kepada wanita yang bukan mahram) dengan pandangan lain, karena pandangan yang pertama itu (halal) bagimu, tetapi tidak yang kedua!” (HR. Abu Daud).

Kedua, hendaknya setiap muslim menjaga auratnya masing-masing dengan cara berbusana islami agar terhindar dari fitnah. Secara khusus bagi wanita Allah SWT berfirman, “…dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya…” (QS. 24: 31).

Dalam ayat lain Allah SWT berfirman, “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu dan anak-anak perempuanmu dan juga kepada istri-istri orang mu’min: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbab mereka ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, sehingga tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyanyang.” (QS. 33: 59)

Dalam hal menjaga aurat, Nabi pun menegaskan sebuah tata krama yang harus diperhatikan, beliau bersabda: “Tidak dibolehkan laki-laki melihat aurat (kemaluan) laki-laki lain, begitu juga perempuan tidak boleh melihat kemaluan perempuan lain. Dan tidak boleh laki-laki berkumul dengan laki-laki lain dalam satu kain, begitu juga seorang perempuan tidak boleh berkemul dengan sesama perempuan dalam satu kain.” (HR. Muslim)

Ketiga, tidak berbuat sesuatu yang dapat mendekatkan diri pada perbuatan zina (QS. 17: 32) misalnya berkhalwat (berdua-duaan) dengan lawan jenis yang bukan mahram. Nabi bersabda, “Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah berkhalwat dengan seorang wanita (tanpa disertai mahramnya) karena sesungguhnya yang ketiganya adalah syaithan (HR. Ahmad).

Keempat, menjauhi pembicaraan atau cara berbicara yang bisa ‘membangkitkan selera’. Arahan mengenai hal ini kita temukan dalam firman Allah, “Hai para istri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti perempuan lain jika kamu bertaqwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara hingga berkeinginan orang yang ada penyakit dalam hatinya. Dan ucapkanlah perkataan yang ma’ruf.” (QS. 33: 31)

Berkaitan dengan suara perempuan Ibnu Katsir menyatakan, “Perempuan dilarang berbicara dengan laki-laki asing (non mahram) dengan ucapan lunak sebagaimana dia berbicara dengan suaminya.” (Tafsir Ibnu Katsir, jilid 3)

Kelima, hindarilah bersentuhan kulit dengan lawan jenis, termasuk berjabatan tangan sebagaimana dicontohkan Nabi saw, “Sesungguhnya aku tidak berjabatan tangan dengan wanita.” (HR. Malik, Tirmizi dan Nasa’i).

Dalam keterangan lain disebutkan, “Tak pernah tangan Rasulullah menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Hal ini dilakukan Nabi tentu saja untuk memberikan teladan kepada umatnya agar melakukan tindakan preventif sebagai upaya penjagaan hati dari bisikan syaithan. Wallahu a’lam.

Selain dua hadits di atas ada pernyataan Nabi yang demikian tegas dalam hal ini, bekiau bersabda: “Seseorang dari kamu lebih baik ditikam kepalanya dengan jarum dari besi daripada menyentuh seorang wanita yang tidak halal baginya.” (HR. Thabrani).

Keenam, hendaknya tidak melakukan ikhtilat, yakni berbaur antara pria dengan wanita dalam satu tempat. Hal ini diungkapkan Abu Asied, “Rasulullah saw pernah keluar dari masjid dan pada saat itu bercampur baur laki-laki dan wanita di jalan, maka beliau berkata: “Mundurlah kalian (kaum wanita), bukan untuk kalian bagian tengah jalan; bagian kalian adalah pinggir jalan (HR. Abu Dawud).

Selain itu Ibnu Umar berkata, “Rasulullah melarang laki-laki berjalan diantara dua wanita.” (HR. Abu Daud).

Dari uraian di atas jelaslah bagi kita bahwa pria dan wanita memang harus menjaga batasan dalam pergaulan. Dengan begitu akan terhindarlah hal-hal yang tidak diharapkan.

Tapi nampaknya rambu-rambu pergaulan ini belum sepenuhnya difahami oleh sebagian orang. Karena itu menjadi tanggung jawab kita menasehati mereka dengan baik. Tentu saja ini harus kita awali dari diri kita masing-masing.

Semoga Allah senantiasa membimbing kita dan menjauhkannya dari perbuatan tercela dan perbuatan yang tidak terpuji. Amin.

Maraji:

Modul Paket Studi Islam Khairu Ummah, Drs. Ahmad Yani, LPPD Khairu Ummah: Jakarta Pusat

Etika Islam, Miftah Faridl, Pustaka: Bandung

Tarbiyatun Nisa, Ishlah No. 2/Th. I/Syawal 1413 H

74 tanggapan untuk “ATURAN PERGAULAN PRIA DAN WANITA MENURUT ISLAM

  1. Wassalamu’alaikum wr.wb.
    Wah…pertanyaan tg perang Israel dan palestina kok nyasar di tulisan ini? Tapi ga apa-apa…saya jawab semampunya:

    Sejauh yang saya ketahui memang salah satu tanda dekatnya kiamat adalah terjadinya perang antara kaum muslimin dengan yahudi (israel), berdasarkan hadits Nabi:

    “Tidak akan terjadi Kiamat sehingga kaum Muslimin memerangi kaum Yahudi sampai Yahudi berlindung di balik batu dan pohon lalu batu dan pohon berbicara “Hai Muslim, hai hamba Allah, ini Yahudi di belakangku, kemari, bunuhlah dia,” kecuali Ghorqod sebab ia (Ghorqod) sungguh merupakan pohon Yahudi.” (HR Ahmad 9029)

    Wallahu a’lam…

  2. Aslm…w…w…, ustad dalam islam itu ada yang namanya zina hati, bagaimana hukumnya dan cara menghindarinya?
    Apa hukumnya bagi wanita yang tak berjilbab? Tlg dijwb, trmakash,

  3. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wa barakatuh….
    Maaf baru saya tanggapi sekarang, soalnya beberapa hari ini jaringan internet saya aga error.

    Hadits yang menyebutkan tentang zina adalah hadits dari Abu Hurairah r.a., dari Nabi saw. Sabdanya : “Nasib anak Adam mengenai zina telah ditetapkan. Tidak mustahil dia pernah melakukannya. Dua mata, zinanya memandang. Dua telinga, zinanya mendengar. Lidah, zinanya berkata. Tangan zinanya memegang. Kaki, zinanya melangkah. Hati, zinanya ingin dan rindu, sedangkan faraj (kemaluan) hanya (memilih)mengikuti dan tidak mengikuti.” (Hadis Shahih Muslim No. 2282)

    Hukum dari zina hati(munculnya keinginan untuk melakukan zina), jelas dosa. Dia akan menjadi ‘ron'(noda) dalam hati kita. Jika keinginan seperti ini kita biarkan atau malah kita ‘kipas-kipasin’pasti akan merusak kondisi hati. Namun apabila kita segera bertaubat (menghapus keinginin buruk tersebut), pasti ALLAH akan mengampuninya.

    Nabi Muhammad SAW bersabda, “Sesungguhnya jika seorang mu’min melakukan suatu dosa munculah di hatinya noda hitam. Namun apabila ia bertaubat, dengan menjauhi dosa tersebut serta beristighfar; bersihlah kembali hatinya itu.Sedangkan jika ia menambah dosa, akan bertambah pula noda itu sampai menutupi hatinya…” (Al-Hadits)

    Bagaimana cara menghindari zina hati? Menurut saya jawabannya ada dalam tulisan di atas. 6 point yang disebutkan disana adalah langkah praktis yang perlu kita lakukan untuk menghindari zina.

    Apa hukumnya wanita yg tidak berjilbab?
    Menurut pendapat saya, wanita yg tidak berjilbab itu berdosa karena belum melaksanakan perintah ALLAH SWT sebagaimana disebutkan dalam ayat,

    “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu dan anak-anak perempuanmu dan juga kepada istri-istri orang mu’min: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbab mereka ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, sehingga tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyanyang.” (QS. 33: 59).

    Wallahu a’lam…

  4. Asw ust,mau tanya,bagaimana sbaiknya seorang akhwat brsikap trhdap seseorang yg mngatakn akan menikahinya dlm 1thn lg,smentara ini ia melunasi hutangnya yg puluhn juta,bgaimana ust?mhon taujihnya..

  5. Wa’alaikum salam warahmatullahi wa barakatuh…

    Menurut saya hal ini berpulang kepada akhwat itu sendiri, apakah ia mau menunggu? Jika ia rela menunggu dan merasa yakin dapat menghindari masalah atau hal-hal yg tidak diinginkan,sejauh yang saya ketahui tidak ada ketentuan bahwa jarak antara khitbah dan nikah itu harus cepat. Walaupun memang ahsannya bersegera agar terhindar dari fitnah.

    Wallahu a’lam.

  6. Jazakallah ust jawabnnya. Menunggu memang plihan akhwat trsbut,tp hal itu mengakibatkan sering trbayang2 wajah ikhwan itu,apa itu trmasuk zina hati?walaupun cuma sering terbayang wajahnya??Berbagai cara sudah dilakukan utk menghilangkan wajahnya dri ingatan (tdk brinteraksi lg lewat hp,tdk ketemu,brdoa pd Allah),tp blm brhasil jg,apakah ini benar2 zina hati? Astagfirullah.. 😦 Maaf ust,jd curhat. Jazakallah atas jawabanya.

  7. Bayangan-bayangan yg melintas adalah sesuatu yg wajar. Itu adalah fitrah setiap manusia. Hanya saja menjadi tidak wajar apabila bayangan-bayangan itu membuat kita tidak produktif beramal dan terhanyut ke ‘alam lain’, apalagi kalo ujung-ujungnya menjadi lintasan syahwat yg liar.

    Perbanyaklah istighfar dan do’a agar hati kita tentram, mudah-mudahan ini pun bisa menjadi kafarat seandainya lintasan hati itu sudah menjurus kepada zina hati.Sikapi saja kegelisahan itu dengan wajar. ‘Nikmati’ saja ujian dari ALLAH ini, semoga menjadi pemicu peningkatan taqorub kepada-NYA. Yang penting jaga kesucian jangan sampai terjerumus pada perzinahan ‘besar’ yang dilaknat ALLAH.

    “Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya.” (QS. An-Nur ayat 33)

    Semoga ALLAH memudahkan urusan kita semua. Amin…

  8. assalamu’alaikum
    mas mo nanya nich
    kenapa masyarakat pada umumnya berpikiran bahwa jika tidak mempunyai teman yang dekat dengan lawan jenis (pacaran atau apalah istilahnya) maka di anggap aneh (kurang normal)???
    dan gimana kira2 jawabannya jika orang menanya hal seperti itu pada kita jawaban yang lebih pas kira2 apa?
    jazakallah
    wassalamualaikum

  9. Menurut saya anggapan masyarakat itu ga usah ditanggapi terlalu serius, bilang aja:”Pacarannya nanti aja kalo udah nikah…!” 🙂 lebih nyunnah…berkah…bernilai ibadah…dan tentu saja halal bro…!

    Nah…beres khan…

  10. Ta’aruf artinya perkenalan. Dalam konteks pernikahan, ia menjadi langkah awal guna memantapkan hati memilih pasangan hidup.

    Sejauh yang saya ketahui tidak ada tata cara khusus yang diatur Islam tentang hal itu. Arahan Islam bersifat umum, intinya dengan ta’aruf itu kita berupaya mengenal calon pasangan hidup. Paling tidak ada 4 hal yang harus kitakenal dan kita pertimbangkan dari calon istri/suami:

    1. Financial
    2. Keturunan
    3. Penampilan
    4. Agama

    Hal ini berdasarkan hadits Nabi:

    “Wanita itu dinikahi karena empat hal. Karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya. Maka pilihlah agamanya, (kalau tidak) engkau akan celaka.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)

    Teknis ta’aruf tidak diatur secara khusus, oleh karena itu caranya diserahkan kepada kita. Ada beberapa alternatif:
    (1) Bertanya kepada orang-orang dekatnya (keluarga, teman, dll.), (2) Memohon bantuan pihak ketiga untuk berbicara langsung kepada calon istri/suami, (3) Atau cara lain asalkan tidak melanggar rambu-rambu syariat dan terjaga dari hal-hal yang dapat menimbulkan fitnah.

    Ta’aruf sebenarnya bagian awal dari khitbah (melamar), karena itu tidak dapat dilakukan dengan main-main. Untuk lebih jelas saya sarankan Mas Dudi membaca Fiqih Sunnah Sayid Sabiq Bab Munakahat. Insya Allah pertanyaan Mas akan terjawab lebih detail.

    Wallahu a’lam.

  11. Assalamu’alaikum Ya Ustadz…
    nie mau izin, tulisan ustadz mau saya jadikan bahan makalah buat tugas kuliah..
    Boleh ya..
    Syukron katsir…

  12. Ass.wrwb. Ustaz, entah bertanya or curhat namanya,…, bagaimana hukumnya menolak laki-laki yang ingin melamar dengan pertimbangan sepertinya saya tidak cocok dengan dia, sementara menyukai seorang laki-laki yang belum jelas apakah ia menyukaiku jg. saya takut Allah tidak ridho dgn tindakan saya ini.

  13. Wa’alaikum salam Warahmatullahi wa barakatuh

    Sejauh yang saya ketahui, di dalam ajaran Islam, wanita diberikan hak untuk menolak atau menerima lamaran. Berdasarkan hadits riwayat Muslim berikut ini:

    Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Seorang janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya, sedangkan perawan (gadis) harus dimintai izin darinya, dan diamnya adalah izinnya.”
    Dan telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abi Umar] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dengan isnad ini, beliau bersabda: “Seorang janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya, sedangkan perawan (gadis), maka ayahnya harus meminta persetujuan atas dirinya, dan persetujuannya adalah diamnya.” Atau mungkin beliau bersabda: “Dan diamnya adalah persetujuannya.” (HR. Muslim)

    Hadits ini dengan jelas menyebutkan bahwa pihak wali harus meminta persetujuan seorang perawan dalam hal menerima atau menolak lamaran.

    Saran saya ada baiknya Mbak Ati istikhoroh dulu…jika sdh mantap…jangan ragu-ragu untuk menerima atau menolak.

    Demikian. Mudah-mudahan Allah memberikan kemudahan…Mohon maaf jawabannya agak telat…soalnya pertanyaan Mbak Ati masuk kotak spam…baru kebuka hari ini.

  14. Ass.wr.wb
    ustad apa saya salah jika saya mencintai lawanjenis saya secara berlebihan??????????
    saya ingin dia yang menjadi pendamping saya ustad apa saya salah?????????
    saya minta pendapat ustad saya harus bagai mana
    trmksh

  15. Rasa cinta itu fitrah. Sebagaimana difirmankan oleh Allah:

    “Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).” (QS. 3: 14)

    Tapi, kita harus memenej cinta kita, jangan sampai melebihi kecintaan kepada Allah, Rasul, dan jihad di jalan-Nya.

    Katakanlah: “Jika bapa-bapa , anak-anak , saudara-saudara, isteri-isteri, kaum keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatiri kerugiannya, dan tempat tinggal yang kamu sukai, adalah lebih kamu cintai dari Allah dan RasulNya dan dari berjihad di jalan nya, Maka tunggulah sampai Allah mendatangkan Keputusan NYA”. dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik. (QS. 9: 24)

  16. aslmkm,
    pak ustad gimana kalo orang yang melakukan zina namun kemudian dia menyesal dan meminta ampun kepada Allah, apakah Allah mengampuninya dan apakah di akhirat nanti tetap mendapat siksa????

  17. Allah SWT Maha Pengasih dan Maha Penyanyang. Dia Maha Pengampun.

    Urusan mengampuni dosa dan siksa adalah urusan Allah SWT. Tidak ada seorang manusia pun yang dapat menghakimi kecuali berdasarkan keterangan dari Allah dan Rasul-Nya.

    Berdasarkan salah satu hadits nabi SAW yg diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Abu Darda, seorang muslim yang meyakini syahadah dengan sungguh-sungguh dapat diampuni dosa-dosanya dan dimasukkan oleh Allah SWT ke dalam surga-Nya.

    “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda “Barangsiapa mengucapkan: ‘LAA ILAAHA ILLALLAAH WAHDAHU LAA SYARIIKALAHU (Tidak ada tuhan yang berhak disembah selian Allah yang Maha Esa, yang tidak ada sekutu bagi-Nya) ‘, maka dia akan masuk Surga.” Abu Darda’ berkata, “Aku bertanya, “Sekalipun dia berbuat zina dan mencuri?” Beliau menjawab: “Sekalipun dia berbuat zina dan mencuri.” Aku bertanya lagi, “Sekalipun dia berbuat zina dan mencuri?” Beliau menjawab: “Sekalipun dia berbuat zina dan mencuri.” Aku bertanya lagi, “Sekalipun dia berbuat zina dan mencuri?” Beliau menjawab: “Sekalipun dia berbuat zina dan mencuri, meskipun Abu Darda’ tidak menyukainya.” Abu Darda’ pun berkata, “Maka aku pun keluar untuk menyampaikan hal itu kepada orang-orang, namun saat aku bertemu Umar dia pun berkata, “Kembalilah, karena jika manusia mengetahui hal ini mereka akan malas untuk beramal.” Maka aku kembali dan aku sampaikan hal itu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dan beliau menjawab: “Benar apa yang dikatakan Umar.”

    Demikian. Wallahu a’lam…

  18. Assalamualaikum wr.wb

    ustad, saya mau tanya kenapa laki- laki sekarang ini sulit untuk menerima perempuan yang igin menjaga diri dari perbuatan zina ?
    Dan apa yang harus dilakukan ustad?

  19. Wassalamu’alaikum Wr.Wb.
    Maksudnya kenapa sekarang ini laki-laki banyak yg belum siap nikah?

    Ya…mungkin karena masalah kesiapan mereka. Bagi laki-laki untuk memasuki jenjang pernikahan, bisa jadi harus mempersiapkan segala-sesuatunya ‘lebih’ dibanding perempuan. Terutama masalah kesiapan maisyah atau kemampuan memberi nafkah.

    Oleh karena itu bagi laki-laki hendaknya serius menyiapkan hal ini sejak sebelum memasuki jenjang pernikahan.

  20. Wassalamu’alaikum Wr.Wb.
    Istilah ‘pacaran’ tidak dikenal dalam Islam. Apalagi kalo dipraktekkan dengan cara melanggar rambu-rambu pergaulan dalam Islam yg sudah saya sebutkan di atas…

    Islam mendorong agar hubungan yg terjalin antara pria dan wanita itu dibangun atas dasar keseriusan dan tanggung jawab. Oleh karena itu proses ‘bermain-main’ melalui media ‘pacaran’ nampaknya tidak direkomendasikan karena dapat menggiring pada pelanggaran rambu-rambu pergaulan dalam Islam.

  21. assalamu’alaikum…

    ustd, saya pelajar SMA di pesantren…
    mau bertanya.. menurut ustd, bagaimana hukum islam dalam penggabungan putra dan putri dalam belajar????

  22. Wa’alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh…

    Islam menghendaki laki-laki dan perempuan dapat menjaga hati dengan cara menahan pandangan. Hal seperti ini difirmakan Allah Ta’ala sebagai berikut.

    ‘Katakanlah (ya Muhammad) kepada laki-laki yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan sebagian pandangan mata mereka dan memelihara kemaluan mereka, yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.’ Dan katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan sebagian pandangan mata mereka dan memelihara kemaluan mereka”.’ (An-Nur: 30-31)

    Penggabungan/pencampurbauran laki-laki dan perempuan dapat menimbulkan ‘mata-mata berkhianat’

    Allah ta’ala berfirman:
    ‘Dia mengetahui pandangan mata yang khianat dan apa yang disembunyikan di dalam dada.’ (Ghafir: 19)

    Berkenaan dengan ayat ini Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anahuma berkata, ‘Ayat ini terkait dengan seorang lelaki yang duduk bersama suatu kaum. Lalu lewatlah seorang wanita. Ia pun mencuri pandang kepada si wanita.’ Ibnu Abbas berkata pula, ‘Lelaki itu mencuri pandang kepada si wanita. Namun bila teman-temannya melihat dirinya, ia menundukkan pandangannya. Bila ia melihat mereka tidak memerhatikannya (lengah), ia pun memandang si wanita dengan sembunyi-sembunyi. Bila teman-temannya melihatnya lagi, ia kembali menundukkan pandangannya. Sungguh Allah Subhanahu wa Ta’ala mengetahui keinginannya dirinya. Ia ingin andai dapat melihat aurat si wanita.’ (Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, 15/198)

    Berdasarkan kepada dua ayat ini, saya lebih menyenangi kalau tempat belajar (kelas) bagi laki-laki dan perempuan itu dipisah.

    Wallahu a’lam….

  23. ass. ust, ane mau tanya bagaimana menurut ustadz tentang cara bergaul yang baik dengan perempuan , dan satu lagi apakah ketika ada ss’orang prmpuan yang mnjadi tman kita ia slalu konsultasi kpd kita via handphone itu kita jauhi atau kgimana? mhon pnjlasanya

  24. Penjelasan tentang cara bergaul yang baik dengan perempuan adalah dengan memperhatikan rambu-rambu yg sdh saya sebutkan di atas….

    Adanya hubungan, pergaulan, dan perkenalan dengan lawan jenis adalah sesuatu yg tdk bisa dihindari, Islam tidak melarang, tapi perhatikan rambu-rambunya….

    Curhat antara laki-laki dan perempuan pada dasarnya boleh, tapi….sekali lagi….perhatikan rambu-rambu di atas….kalau curhat/konsultasi itu malah menggiring kita pada pelanggaran….sebaiknya dihindari….

  25. assalamu’alaikum…
    ustadz apakah facebook itu haram bagi remaja muslim yang ingin berkenal’an dgn wanita yang ada difacebook…
    terus setelah kenal dgn wanita yg ada difacebook itu…
    kemudian bepacaran..
    apakah itu haram bagi remaja islam yang mempunyai facebook….???

  26. assalamu’alaikum…
    ustadz apakah facebook itu haram bagi remaja muslim yang ingin berkenal’an dgn wanita yang ada difacebook…
    terus setelah kenal dgn wanita yg ada difacebook itu…
    kemudian bepacaran..
    apakah itu haram bagi remaja islam yang mempunyai facebook….???

    maaf jika ada kalimat pertanya’an saya yang ustadz kurang mengerti/gug nyambung sama s’kali….
    tapi saya mohon atas penjelasan’x..ya ustadz..

  27. Hukum FB itu sama dengan TV, radio, HP, dan sarana2 sejenisnya. Jika ia digunakan dengan memperhatikan adab-adab/syariat Islam, maka hukumnya mubah. Tapi jika digunakan untuk hal-hal yang melanggar adab-adab/syariat Islam hukumnya terlarang.

    Wallahu a’lam…

  28. Assalamu’alaikum wr.wb
    Pak Ustad yang cakep ,saya mau bertanya berdosa manakah tidak sholat /sering meninggalkan sholat dari pada berzina.
    wa’alaikumsalam wr.wb

  29. assalamu’alaikum pak ustad..
    aku mencintai seorng ikhwan,dia seorng Qori,sering berdakwah,dan sekarang dia mengajar menjadi guru di skul agama.. aku sangat berharap dia kelak menjadi imam ku,karna aku yakin dia bisa membawa aku meraih ridho Allah,tapi aku tidak tahu apakah dia mencintai aku atau tidak..sudah setahun aku menunggu tapi gak da penjelasan.
    yang aku ingin tanya kan,masih harus kah aku menunggu atau mengatakan perasaan ku aja kepadanya????
    mohon jwabannya ya pak ustad..

  30. Wassalamu ‘alaikum wr.wb.
    Sejauh yang saya fahami tidak ada salahnya seorang akhwat ‘melamar’ seorang lelaki.

    Tapi, kalau sekedar menyatakan perasaan, menurut saya sebaiknya dihindari. Ini untuk kebaikan ukhti sendiri.

    Saran saya, coba kenali ikhwan itu dengan lebih dekat. Maksud saya, coba cari informasi apakah dia telah siap menikah?

    Jika dia telah siap menikah, maka tak ada salahnya ukhti menyampaikan ‘lamaran’ kepadanya. Sampaikanlah dengan menjaga kerahasiaan untuk menjaga kehormatan.

    Ukhti harus benar-benar mempersiapkan diri sebelumnya. Beristikharahlah dan mantapkan niat karena Allah. Jika sudah berazam, maka silahkan melangkah…

    Semoga Allah memberikan yang terbaik…

    Wallahu a’lam…

  31. assalammu’alaikum ustadz.. bagaimana pandangan islam mengenai reuni antar teman lama (SD/SMP/SMA) krn adanya facebook dan lain-lain. Padahal banyak diantara mereka yg sudah berkeluarga. Mereka reuni atau berkumpul tanpa membawa pasangannya (isteri/suami)

  32. Saya secara pribadi kurang menyenanginya. Karena dapat membuka pintu fitnah / kemudorotan. Suasana reuni seperti itu–apalagi tanpa ada hijab antara lelaki dan perempuan–cenderung menggiring pesertanya pada pelanggaran terhadap batas-batas yang ditentukan Islam.

    Akan tetapi, kalau panitia mampu memastikan bahwa pertemuan itu mampu menjaga hijab (memisahkan peserta laki-laki dan peserta perempuan) tentu akan lain penilaiannya.

    Itu pendapat saya berdasarkan rambu-rambu yang telah saya sebutkan di dalam tulisan.

    Wallahu a’lam.

  33. pak ustad,sy orgx gk mampu ngontrol nafsu lw d dpan cwek,makanya sy lbh memilh diam dan tunduk lw ktmu ma cwek tp justru sy d blang sombong ma cwek2,menurut pak ustad apa sy slah dan apa yg hrz sy lakukan.

  34. ass..
    pak ustad, saya mau nanya, misal nya ada seorang perempuan suka sama kita, dia ingin kali memliki kekasih sperti kita,dan memaksa kan diri untuk kita pacaran ma dia, ketika kita bilang lebih baik kita berteman, jadi dia benci sama kita, apakah kita yg salah pak ustad ??
    apakah pacaran itu haram pak ustad ??
    tolong jelas kan pak ustad…

  35. @ Febi: Setiap orang punya hak memilih, menerima atau menolak. Itu bukan kesalahan.

    Apakah pacaran itu haram?

    Kalau pacaran itu artinya melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar adab pergaulan seperti yang saya sebutkan di atas, maka hukumnya jelas, Islam melarangnya. Karena agama kita mendorong agar hubungan yg terjalin antara pria dan wanita itu dibangun atas dasar keseriusan dan tanggung jawab (hubungan dalam pernikahan).

    Islam tidak melarang jatuh cinta, karena itu fitrah. Dalam pergaulan antara lawan jenis, Islam hanya melarang umatnya melakukan perbuatan berikut ini:

    1. Mengumbar pandangan / Tidak menjaga pandangan
    2. Tidak menjaga aurat
    3. Berdua-duaan antara lawan jenis
    4. Pembicaraan yang tidak perlu, apalagi yg menggiring pada perbuatan zina.
    5. Bersentuhan
    6. Bercampur baur laki-laki dan perempuan.

  36. Ya setuju bngt … Mka dri itu seorng wanita hrus bisa mnjga dri’x agar t’hindar dri perbuatan xg mengarah k’perzinaan

  37. assalamualaikum,
    ustadz mau tanya nih bagaimana jika dekat dengan lawan jenis, kita merasa saling suka, tapi kita tidak pacaran, nah menurut ustadz bagamana jika kita seperti itu,

  38. Wassalamu’alaikum wr.wb
    Pertanyaannya insya Allah sdh terjawab Bang Hafdz….silahkan baca pertanyaan2 di atas dan jawaban2nya…

  39. Assalamu Alaikum…Wr Wb.
    sebenarnya ada seoarang wanita yang saya suka, bagaimana caranya saya menyampaikan perasaanku kalau saya suka sama dia, apakah caranya lewat media elektronik atau bicara langsung dengan dia, atau tidak usah di sampaikan…

  40. Assalamualaikum Pak ustadz bgm Islam memandang wanita Muslim yg Sudah berkeluarga menyambungkan hubungan kembali dg Mantan Pacar dg Dalih silaturahim tp tdk sepengetahuan suami?

  41. Wa’alaikum salam warahmatullahi wa barakatuh…
    Rasulullah saw bersabda, “Sebaik-baik perempuan ialah apabila engkau melihatnya menyenangkan hatimu, dan apabila engkau menyuruhnya ia mengikuti perintahmu, dan apabila engkau tidak berada di sampingnya ia memelihara hartamu dan menjaga dirinya” (H.R. Ibnu Jarir dan Baihaqy dari Abu Hurairah)

    Seorang wanita yang menyambung hubungan dengan mantan pacarnya tanpa sepengetahuan suami berarti telah menyelesihi hadits ini, ia tidak menjaga dirinya dan menjaga kepercayaan suaminya.

    Ia pun telah melanggar firman Allah berikut ini,

    وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
    “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Israa: 32)

    Sadar atau tidak, ketika ia melakukan itu, berarti ia telah melangkah mendekati zina. Ia telah menjerumuskan dirinya terseret-seret menuju zina. Rasulullah saw bersabda,

    “Setiap anak Adam telah ditakdirkan bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu, kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.” (H.R. Muslim, no. 6925)

    Wallahu a’lam…

  42. Assalamu’alaukum ustadz,,,
    bagaimana laki2 dan perempuan berkomitmen tidak jhy berta’aruf tidak jhy bepacaran dan tidak jhy bertemanan dekat dan tidak bertukaran nmr hp tapi jika ketemu kaya orang yg tidak saling kenang kaya menjaga pandangan di situ ustad. tapi hanya saja dia blang ketika kmu bisa mendapatkan semua impian yg kmu impi2kan saya akan melamarmu. tapi masing2 foto ada yg kami simpan. foto saja ada di dia dan foto dia ada di saya ustad,, bagai mana itu ustad hukumnya jika saya melihat fotonya. ..??
    \

  43. Assalamualaikum ustdz
    Bagaiman hukumnya jika seorang wanita itu kerja dan ada teman kerja lelaki dlm hal pekerjaan tentu daya ada campur baur bagaiman itu hukumnya,bukankah sdh dilarang antara wanita dan pria campur baur namun bagaimana jika urusan pekerjaan?

  44. assalamualaikum ustadz
    bagaimana hukumnya jika laki-laki dan wanita hanya sebatas saling mengirim pesan dan jalan berdua namun di tempat yang ramai dan tidak saling bertatapan mata ataupun berpegangan tangan

  45. Mungkin mnrt saya….mnjg aurat kita sesm muslim iitu sngt wjib…dan dimnpun brda….jdi appun pkerjaanx kita hrus kuat trhdp gdaan…..kita hrus rw kita mnyentuh dngan nfsu atw biasa ja……

  46. Asalamualaikum pa ustad

    Saya ilman, saya sudah berusaha menundukan pandangan, berbicara seperlunya sama wanita. Saya ingin menikah dengan kemampuan saya sekarang. Tapi saya jadi sulit mencari pasangan. Saya di anggap kaku dan membosankan. Tolong sarannya pak ustad.

    Terima kasih

  47. Dαri Abu Dzαr rα, sαw bersαbdα: Umαtku yαng berzinα DAN mencuri pαsti mαsuk syurgα KARENA TIDAK mempersekutukαn Rαbb DENGAN suαtu αpαpun. (HR.Bukhαri,1161)

    bukannya perbuatan zina entu mengumbar hawa nafsu muasin hawa nafsu syahwat om…ʔʔ Sama juge syirik mempersekutukan Allah dunk…ngejadiin hawa nafsunya sebagai tuhannya selain Allah tulkagak:

    QS 45:23…orαng yαng MENJADIKAN hαwα nαƒsunyα SEBAGAI Tuhαnnyα…

    kalau kagak mau disebut musyrik, maka jangan jadiin hawa nafsu sebagai tuhan selain Allah okay…salam damai.

  48. assalamualaikum pak ustad.
    saya mau bertanya ada seorang ikhwan yang menyukai saya bahkan menembak saya tapi saya tolak dengan alasan saya tidak ingin berpacaran, dan dia menghargai jawaban saya, tapi dia tidak mundur untuk menyukai saya bahkan dia rela menunggu saya untuk menggapai ridho Allah dengan cara mencintai dengan benar, tapi sekarang hubungan saya dan dia hanya sebatas sahabat tapi kami sering sekali chatting. bahkan sampai sekarang, bagaiman itu pak ustad apakah boleh kita bersahabat dengan laki2.

  49. bersahabat dengan sesama manusia ciptaan Tuhan mah kagak di larang neng…cuma jangan melampaui batas, karena Allah tidak suka kepada orang yg melampaui batas menjadikan hawa nafsunya sebagai tuhannya.

    QS 45:23…orαng yαng MENJADIKAN hαwα nαƒsunyα SEBAGAI Tuhαnnyα…

  50. assalamu’alaikum , mau koreksi kalau jwb salam itu hrsny wa’alaiKUMUSSALAM hehe bukan wa’alaikum, sy lihat antum jwbnya begitu tp sy cm lihat beberapa krn ga ngecek smuanya dan jg kl ad yg nyingkat salam tlg dikasihtau krn stau sy emg gaboleh nyingkat salam jd aslmkm dll, apalagi ass doang hehe antum tau kan artiny kl bhs inggris. dan ikhtilath itu stau saya ikhtilaTH bkn ikhtilat, itu setau saya ya. maaf kl salah hehe wassalamu’alaikum dan alangkh baikny tdk perlu pakai foto wanita dlm artikel krn ktany gblh upload foto wanita dlm islam hehe dan jg bukankh selama bs menjaga adab2,pertemanan sm lawan jenis itu boleh ya?

Tinggalkan komentar